Senin, 29 April 2013

Industri Musik Indonesia Rugi 16 Milyar Perhari



Industri musik Indonesia harus mengalami kerugian sebebsar 16 milyar pehari yang disebabkan download musik ilegal melalui internet. Sementara sistem registrasi paten yang kompleks, tidak dapat membantu memecahkan masalah tersebut.


Data yang berasal dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) seperti dilaporkan The Jakarta Post beberapa waktu lalu mengungkapkan, pembajakan musik di internet yang makin merajalela telah menghancurkan industri musik lokal.

Perhari setidaknya enam juta orang mengkonsumsi konten musik ilegal , sehingga penurunan sangat tajam terjadi pada penjualan CD musik yang hanya mencapai 11 juta copy pada 2012, dibandingkan beberapa tahun lalu yang rata-rata penjualannya pertahun mencapai 90 juta copy.

Dirjen usaha kecil dan menengah departemen perindustrian Euis Saedah menyatakan, pemerintah Indonesia telah mengkampanyekan agar masyarakat anti terhadap pembajakan yang diluncurkan 13 tahun lalu. Namun, kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) masih tetap rendah.

Sistem pengajuan HAKI yang kompleks ikut memperparah kondisi tersebut, karena para seniman lokal kesulitan memperoleh hak cipta atas karya sastra maupun seni yang mereka hasilkan.

Laporan The Jakarta Post mengungkapkan, proses pengajuan hak cipta harus melalui proses registrasi berbasis kertas yang berbelit. Sementara ketua umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) Suryani Motik menyatakan, setelah diajukan membutuhkan waktu sekitar 18 bulan untuk menjadi paten atau hak cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar