Industri
musik Indonesia harus mengalami kerugian sebebsar 16 milyar pehari yang
disebabkan download musik ilegal melalui internet. Sementara sistem registrasi
paten yang kompleks, tidak dapat membantu memecahkan masalah tersebut.
Data
yang berasal dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) seperti dilaporkan
The Jakarta Post beberapa waktu lalu mengungkapkan, pembajakan musik di
internet yang makin merajalela telah menghancurkan industri musik lokal.
Perhari
setidaknya enam juta orang mengkonsumsi konten musik ilegal , sehingga
penurunan sangat tajam terjadi pada penjualan CD musik yang hanya mencapai 11
juta copy pada 2012, dibandingkan beberapa tahun lalu yang rata-rata penjualannya
pertahun mencapai 90 juta copy.
Dirjen
usaha kecil dan menengah departemen perindustrian Euis Saedah menyatakan,
pemerintah Indonesia telah mengkampanyekan agar masyarakat anti terhadap
pembajakan yang diluncurkan 13 tahun lalu. Namun, kesadaran masyarakat terhadap
hak kekayaan intelektual (HAKI) masih tetap rendah.
Sistem
pengajuan HAKI yang kompleks ikut memperparah kondisi tersebut, karena para
seniman lokal kesulitan memperoleh hak cipta atas karya sastra maupun seni yang
mereka hasilkan.
Laporan
The Jakarta Post mengungkapkan, proses pengajuan hak cipta harus melalui proses
registrasi berbasis kertas yang berbelit. Sementara ketua umum Himpunan
Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) Suryani Motik menyatakan, setelah diajukan membutuhkan
waktu sekitar 18 bulan untuk menjadi paten atau hak cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar