Apple
ternyata tidak hanya terlibat dalam gugatan hukum dengan Samsung, ada suatu
perusahaan bernama VirnetX yang menggugat Apple atas pelanggaran hak paten
terkait dengan fitur video FaceTime. VirnetX adalah perusahaan yang memperoleh
200 juta USD atas gugatannya terhadap Microsoft pada tahun 2010.
FaceTime Logo |
Leonard
Davis merupakan hakim pengadilan distrik bagian timur Texas AS yang memimpin
sidang kasus pelanggaran hak paten antara Apple dan VirnetX. Sementara
pengadilan disktrik tersebut memang kerap digunakan untuk menangani kasus pelanggaran hak paten dalam dunia teknologi.
VirnetX
menganggap FaceTime telah melanggar empat hak paten yang berkaitan dengan
jaringan pribadi, targetnya terutama terhadap iPhone, iPod Touch dan iPad
sekaligus komputer Mac. Inti dari paten dalam kasus ini ialah penggunaan layanan nama domain untuk mengaktifkan
jaringan virtual pribadi, yang memungkinkan pemilik website dapat berinteraksi
dengan pelanggannya secara aman.
VirnetX
menuntut ganti rugi sebesar 708 juta USD terhadap Apple, namun perusahaan
tersebut hanya berhak menerima ganti rugi sebesar 368.2 juta USD.
Doog
Cawley pengacara VirnetX dalam argumen akhirnya dipengadilan mengungkapkan,
Apple menolak membayar angka yang wajar selama bertahun-tahun. Apple menyanggah
bahwa mereka melanggar, namun developer Apple bersaksi bahwa mereka tidak
memberikan apapun pada pemilik paten ketika mengembangkan sistem mereka
Sementara
Danny William pihak pengacara Apple kepada juri pengadilan menyatakan, Apple
tidak berhutang kepada VirnetX dan tidak berhak memperolah uang untuk sesuatu
yang tidak mereka temukan. Teknologi VirnetX bila digunakan, hanya merupakan
bagian kecil dari dari sesuatu yang sangat besar dari sebuah produk yang
kompleks.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar