Kamis, 08 November 2012

Apple Bayar VirnetX 368 Juta USD untuk FaceTime


Apple ternyata tidak hanya terlibat dalam gugatan hukum dengan Samsung, ada suatu perusahaan bernama VirnetX yang menggugat Apple atas pelanggaran hak paten terkait dengan fitur video FaceTime. VirnetX adalah perusahaan yang memperoleh 200 juta USD atas gugatannya terhadap Microsoft pada tahun 2010.

FaceTime Logo

Leonard Davis merupakan hakim pengadilan distrik bagian timur Texas AS yang memimpin sidang kasus pelanggaran hak paten antara Apple dan VirnetX. Sementara pengadilan disktrik tersebut memang kerap digunakan untuk menangani kasus  pelanggaran hak paten dalam dunia teknologi.

VirnetX menganggap FaceTime telah melanggar empat hak paten yang berkaitan dengan jaringan pribadi, targetnya terutama terhadap iPhone, iPod Touch dan iPad sekaligus komputer Mac. Inti dari paten dalam kasus ini ialah penggunaan  layanan nama domain untuk mengaktifkan jaringan virtual pribadi, yang memungkinkan pemilik website dapat berinteraksi dengan pelanggannya secara aman.

VirnetX menuntut ganti rugi sebesar 708 juta USD terhadap Apple, namun perusahaan tersebut hanya berhak menerima ganti rugi sebesar 368.2 juta USD.

Doog Cawley pengacara VirnetX dalam argumen akhirnya dipengadilan mengungkapkan, Apple menolak membayar angka yang wajar selama bertahun-tahun. Apple menyanggah bahwa mereka melanggar, namun developer Apple bersaksi bahwa mereka tidak memberikan apapun pada pemilik paten ketika mengembangkan sistem mereka

Sementara Danny William pihak pengacara Apple kepada juri pengadilan menyatakan, Apple tidak berhutang kepada VirnetX dan tidak berhak memperolah uang untuk sesuatu yang tidak mereka temukan. Teknologi VirnetX bila digunakan, hanya merupakan bagian kecil dari dari sesuatu yang sangat besar dari sebuah produk yang kompleks.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar